Ketahui Fungsi Lampu ‘Hazard’ Yang Sesungguhnya
Ketidaktahuan akan fungsi dan makna dari berbagai
komponen mobil Anda bisa jadi sangat berbahaya.
Salah satunya adalah penyalahgunaan lampu hazard pada mobil
Toyota. Hal ini pun coba diluruskan oleh Divisi Humas Mabes
Polri, yang merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu
yang tepat untuk mengaktifkannya. Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard
Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah
lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang
dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang
LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan
bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di
jalan". Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.
Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok,
mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi
perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu
hazard. Di antaranya sebagai berikut:
- Pertama, menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
- kemudian, saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
- Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
- Jika dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas,
diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak
mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas
Mabes Polri.
Tidak ada komentar: